Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian EKonomi Syariah


Oleh, Dr. Hasbi Hasan, MA

A.  Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA) merupakan produk legislasi yang pertama kali memberikan kompetensi kepada peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS) diberlakukan untuk memperteguh kompetensi peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah. Berdasarkan UUPA dan UUPS  tersebut, semestinya peradilan agama sudah secara praktis memiliki kompetensi dalam menangani perkara ekonomi syariah. Sungguhpun demikian, dalam kenyataannya justifikasi kompetensi peradilan agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah ini masih diperdebatkan.