Oleh, Dr. Hasbi Hasan, MA
A. Pendahuluan
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA) merupakan produk
legislasi yang pertama kali memberikan kompetensi kepada peradilan
agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Kemudian
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS) diberlakukan
untuk memperteguh kompetensi peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi
syariah, khususnya perbankan syariah. Berdasarkan UUPA dan UUPS tersebut, semestinya peradilan agama sudah
secara praktis memiliki kompetensi dalam menangani perkara ekonomi syariah.
Sungguhpun demikian, dalam kenyataannya justifikasi kompetensi peradilan agama
dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah ini masih diperdebatkan.