Para orang tua yang terlambat mengurus akta kelahiran anaknya boleh
sedikit lega. Soalnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal
dalam UU No. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang isinya dianggap
merepotkan para orang tua yang telat mengurus akta kelahiran anaknya.
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)