Abdul Karim Munthe
A. Latar belakang masalah
Indonesia sebagai Negara
yang memiliki luas wilayah daratan mencapai 1.922.570 km², yang didukung luas
perairan 3.257.483 km². Memiliki potensi alam yang besar sebagai motor
penggerak perekonomian masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan
luas tanah yang mereka miliki. Sehingga dapat dipastikan bahwa sebagian besar
penduduk Indonesia agraris. Sebab, masih menggantungkan hidupnya dengan luas tanah
yang dia miliki untuk dijadikan sebagai kebun. Oleh sebab itu sejak dahulu
banyak diantara masyarakat Indonesia terus memperluas tanah yang dia miliki
untuk diwariskan kepada anak keturunannya. Setelah itu kemudian dia menghibahkan
sebagian yang dia miliki. Tradisi ini telah berjalan sejak lama bahkan sebelum
adanya UU Pokok Agraria, pada saat itu mereka menggunakan hukum adat sebagai
tolok ukur sah atau tidaknya hibah yang dilakukan, disamping BW.