Tampilkan postingan dengan label Harta Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harta Perkawinan. Tampilkan semua postingan

KETENTUAN HIBAH DAN HUBUNGANNNYA DENGAN WARISAN


Abdul Karim Munthe

A.    Latar belakang masalah
Indonesia sebagai Negara yang memiliki luas wilayah daratan mencapai 1.922.570 km², yang didukung luas perairan 3.257.483 km². Memiliki potensi alam yang besar sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan luas tanah yang mereka miliki. Sehingga dapat dipastikan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia agraris. Sebab, masih menggantungkan hidupnya dengan luas tanah yang dia miliki untuk dijadikan sebagai kebun. Oleh sebab itu sejak dahulu banyak diantara masyarakat Indonesia terus memperluas tanah yang dia miliki untuk diwariskan kepada anak keturunannya. Setelah itu kemudian dia menghibahkan sebagian yang dia miliki. Tradisi ini telah berjalan sejak lama bahkan sebelum adanya UU Pokok Agraria, pada saat itu mereka menggunakan hukum adat sebagai tolok ukur sah atau tidaknya hibah yang dilakukan, disamping BW.

Menikah: “itu bisnis?”


Oleh, Abdul Karim Munthe[*]

Kata “perkawinan” diawali dengan per dan diakhiri an, sering diindektikkan negatif oleh sebagian kalangan masyarakat Indonesia, dan lebih memilih istilah pernikahan. Padahal menurut penulis antara kata kawin dan nikah sama saja, sebagaimana dijelaskan dalam KBBI:
Nikah: Ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama: Sedangkan Kawin membentuk keluarga dng lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah.
Perkawinan tanpa harus dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw pun, secara lahiriah setiap orang akan melakukan perkawinan. Sebab, perkawinan selain untuk tujuan kebahagian dunia dan akhirat, dia juga adalah bagian dari kebutuhan biologis setiap orang yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.