B. Mahar Kontan dan
Mahar Hutang
Pelaksanaan
mahar dengan kontan dan berhutang, atau bisa sebagian kontan sebagian hutang. Hal ini terserah kepada adat dan
kebiasaan masyarakatnya yang berlaku.
Tetapi sunah kalau membayar kontan sebagain,seperti di terangkan dalam hadis
Artinya
: Ibnu Abas meriwayatkan bahwa Nabi saw, melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai
ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabanya: ” saya tidak punya apa-apa”.
Maka sabdanya: “Dimanakah baju besi “Hutanniyah” mu ?”. lalu di berikanlah
barang itu kepada Fatimah (H.R Abu Daud,Nasa’I dan hakim).
Abu Daud dan Ibnu Majah
meriwayatkan:
Artinya:
“dari Aisyah, ia berkata: ” Rosulullah menyuruh saya memasukkan perempuan
kedalam tanggungan suaminya ia membayar sesuatu (maharnya).
Hadis
ini menunjukkan bahwa boleh mencampuri permpuan perempuan sebelum di beri maharnya sedikitpun. Hadits
Ibnu Abas diatas menunjukan larangannya
dimaksudkan sebagai tindakan lebih baik, yang secara hukum dipandang sunnah
lebih dahulu memberikan sebagian mahar kepada istrinya.
Al
Auza’I berkata: para ulama menganggap sunnah mencampuri isteri sebelum dibayarkan
sebagian dari maharnya. Berkaitan dengan mahar yang di berikan oleh suami
kepada isteri dalam bentuk kontan ataupun hutang tidak berpengaruh dalam menunaikan
kewajiban diantara suami isteri, Ibnu Hazm berkata : “ Barang siapa menikah,
baik telah menentukan maharnya atau belum, maka ia boleh mencampuri isterinya,
baik ia setuju ataupun tidak. Dan isteri berhak menuntut maharnya yang telah
ditentukan baik suami setuju atau tidak” .
Tidak
wajib membayar uang mahar seluruhnya kecuali suami isteri telah melakukan
persetubuhan, maka suami wajib membayar mahar seluruhnya dan apabila suami isteri tidak pernah
melakukan persetubuhan dan terjadi perceraian maka suami wajib membayar separoh
dari mahar yang di janjikan.
Firman Allah SWT dalam
QS. Al-baqarah 237
237. Jika kamu menceraikan
isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu
sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan
itu.
C.
Nikah Tanpa menyebutkan Maharnya Terlebih Dahulu
Menikah
dengan tidak ditetapkan maharnya lebih dahulu disebut nikah Tafwidl. Hal ini menurut kebanyakan ulam membolehkan karena Allah
Berfirman:
236. Tidak ada kewajiban
membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum
kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Ayat
ini maksudnya tidak dipandang dosa apabila suami menceraikan isterinya sebelum
berhubungan badan. Dan belum pula ditetapkan jumlah maharnya
D.
Mahar Dalam Perkawinan Yang Batal
Jika
seorang laki-laki telah beraqad nikah dengan seorang perempuan, lalu keduanya
telah bercampur yang kemudian perempuan yang di nikahi tersebut dalam kondisi
hamil tanpa sepengetahuan suami maka perkawinannya secara hukum dianggap batal,
akan tetapi suami wajib membayar seluruh mahar yang dijanjikan. Meskipun
perkawinannya batal,tetapi tetap wajib
membayar mahar.
E.
Uang Pesangon
Jika
suami menthalaq isterinya sebelum bersetubuh dan belum pula ia di tetapkan
jumlah maharnya yang wajib diterima oleh isterinya, maka ia wajib memberikan
uang pesangon kepadanya sebagai ganti dari apa yang diberikan oleh bekas
isterinya. Perbuatan ini termasuk dalam menthalaq secara baik.
Allah
berfirman QS Al- Baqarah 229
229. Talak (yang dapat
dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik.
Para
ulam sepakat bagi perempuan yang jumlah maharnya belum ditentukan dan belum
berhubungan badan, maka ia hanya berhak mendapat pasongan saja. Dan tidak ada
yang pasti bagi hak perempuan dari pesangon ini.
Allah
berfirman QS Al-Baqarah 236
236. Tidak ada kewajiban
membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum
kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan
hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu
menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu
pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi
orang-orang yang berbuat kebajikan.
F.
Gugurnya Mahar
Suami
gugur dari kewajiban membayar mahar seluruhnya jika perceraian sebelum
terjadinya senggama datang dari pihak isteri. Umpama karena isteri keluar dari
islam, atau minta fasakh karena suami miskin, cacad, atau karena isteri cacad
lulu suami minta dibatalkan atau kerena perempuan setelah dewasa menolak untuk
bersuami dengan suami yang ia dinikahkan walinya sebelum balighnya.
Bagi
isteri yang seperti ini hak pesangonnya gugur, karena ia telah menolak sebelum
suaminya menerima sesuatu dari padanya. Dengan demikian pesangon sebagai ganti
gugur selurahnya. Begitu juga mahar gugur apabila perempuan belum berhubungan
badan melepaskan maharnya atau menghibahkan kepadanya. Dalam hal ini gugurnya
mahar dikarenakan perempuannya sendiri yang menggugurkannya. Dan mahar
sepenuhnya ada dalam kekuasaan perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar