Mahar Kontan dan Mahar Hutang


B. Mahar Kontan dan Mahar Hutang
Pelaksanaan mahar dengan kontan dan berhutang, atau bisa sebagian kontan sebagian  hutang. Hal ini terserah kepada adat dan kebiasaan masyarakatnya  yang berlaku. Tetapi sunah kalau membayar kontan sebagain,seperti di terangkan dalam hadis
Artinya : Ibnu Abas meriwayatkan bahwa Nabi saw, melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabanya: ” saya tidak punya apa-apa”. Maka sabdanya: “Dimanakah baju besi “Hutanniyah” mu ?”. lalu di berikanlah barang itu kepada Fatimah (H.R Abu Daud,Nasa’I dan hakim).

Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan:
Artinya: “dari Aisyah, ia berkata: ” Rosulullah menyuruh saya memasukkan perempuan kedalam tanggungan suaminya ia membayar sesuatu (maharnya).
Hadis ini menunjukkan bahwa boleh mencampuri permpuan perempuan  sebelum di beri maharnya sedikitpun. Hadits Ibnu Abas diatas  menunjukan larangannya dimaksudkan sebagai tindakan lebih baik, yang secara hukum dipandang sunnah lebih dahulu memberikan sebagian mahar kepada istrinya.
Al Auza’I berkata: para ulama menganggap sunnah mencampuri isteri sebelum dibayarkan sebagian dari maharnya. Berkaitan dengan mahar yang di berikan oleh suami kepada isteri dalam bentuk kontan ataupun hutang tidak berpengaruh dalam menunaikan kewajiban diantara suami isteri, Ibnu Hazm berkata : “ Barang siapa menikah, baik telah menentukan maharnya atau belum, maka ia boleh mencampuri isterinya, baik ia setuju ataupun tidak. Dan isteri berhak menuntut maharnya yang telah ditentukan baik suami setuju atau tidak” .
Tidak wajib membayar uang mahar seluruhnya kecuali suami isteri telah melakukan persetubuhan, maka suami wajib membayar mahar seluruhnya  dan apabila suami isteri tidak pernah melakukan persetubuhan dan terjadi perceraian maka suami wajib membayar separoh dari mahar yang di janjikan.
Firman Allah SWT dalam QS. Al-baqarah 237
237. Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.
C. Nikah Tanpa menyebutkan Maharnya Terlebih Dahulu
Menikah dengan tidak ditetapkan maharnya lebih dahulu disebut nikah Tafwidl. Hal ini menurut kebanyakan ulam membolehkan karena Allah Berfirman:
236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Ayat ini maksudnya tidak dipandang dosa apabila suami menceraikan isterinya sebelum berhubungan badan. Dan belum pula ditetapkan jumlah maharnya
D. Mahar Dalam Perkawinan Yang Batal
Jika seorang laki-laki telah beraqad nikah dengan seorang perempuan, lalu keduanya telah bercampur yang kemudian perempuan yang di nikahi tersebut dalam kondisi hamil tanpa sepengetahuan suami maka perkawinannya secara hukum dianggap batal, akan tetapi suami wajib membayar seluruh mahar yang dijanjikan. Meskipun perkawinannya batal,tetapi  tetap wajib membayar mahar.
E. Uang Pesangon
Jika suami menthalaq isterinya sebelum bersetubuh dan belum pula ia di tetapkan jumlah maharnya yang wajib diterima oleh isterinya, maka ia wajib memberikan uang pesangon kepadanya sebagai ganti dari apa yang diberikan oleh bekas isterinya. Perbuatan ini termasuk dalam menthalaq secara  baik.
Allah berfirman QS Al- Baqarah 229
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Para ulam sepakat bagi perempuan yang jumlah maharnya belum ditentukan dan belum berhubungan badan, maka ia hanya berhak mendapat pasongan saja. Dan tidak ada yang pasti bagi hak perempuan dari pesangon ini.
Allah berfirman QS Al-Baqarah 236
236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
F. Gugurnya Mahar
Suami gugur dari kewajiban membayar mahar seluruhnya jika perceraian sebelum terjadinya senggama datang dari pihak isteri. Umpama karena isteri keluar dari islam, atau minta fasakh karena suami miskin, cacad, atau karena isteri cacad lulu suami minta dibatalkan atau kerena perempuan setelah dewasa menolak untuk bersuami dengan suami yang ia dinikahkan walinya sebelum balighnya.
Bagi isteri yang seperti ini hak pesangonnya gugur, karena ia telah menolak sebelum suaminya menerima sesuatu dari padanya. Dengan demikian pesangon sebagai ganti gugur selurahnya. Begitu juga mahar gugur apabila perempuan belum berhubungan badan melepaskan maharnya atau menghibahkan kepadanya. Dalam hal ini gugurnya mahar dikarenakan perempuannya sendiri yang menggugurkannya. Dan mahar sepenuhnya ada dalam kekuasaan perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar