(Garuda)
[NAMA-2 DAN GELAR-2
NOTARIS/PENGECARA]
PERJANJIAN PERKAWINAN TENTANG HARTA BERSAMA
TANGGAL [HARI BULAN TAHUN]
NOMOR -[NOMOR VERSI]-
[Alamat dan nomor telepon notaris/pengecara]
Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama
Perjanjian Perkawinan Tentang Harta Bersama
Nomor : [no.]
----Pada hari ini, [nama hari] tanggal [angka
hari bulan] bulan [nama] tahun [angka nomor] ( [tanggal]
), hadir di hapadan saya, [nama pejabat],
[gelar-2], [info
spesialisasi], Notaris di Kota [nama kota],
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Notaris,yang
nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:--------------------
1. – Nona [nama pengantin perempuan],
Warga Negara [negara], lahir di [kota], pada tanggal [tanggal
bulan tahun], Status Perkawinan: [status],
[pekerjaan], bertempat tinggal di [kota], [jalan], Rukun
Tetangga [no.], Rukun Warga [no.], Kelurahan [nama],
Kecamatan [nama], Kotamadya [nama], Daerah Khusus [nama]:----------------------------------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu tanda
Penduduk nomor: [no.], yang dikeluarkan oleh
Kepala Kelurahan [nama kelurahan], tertanggal [tanggal bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal bulan tahun], pada saat ini berada di Kota [nama];------
-selanjutnya disebut juga: “Pihak Pertama”;----------------------------------------------
2.
– Tuan [nama
pengantin laki-2], Warga Negara [negara],
lahir di [bagian negara], pada tanggal [tanggal bulan tahun], Status Perkawinan : [status], [pekerjaan],
bertempat tinggal di [kota], [alamat], Kota [nama],
Propinsi [nama];------------------------------------
Pemegang
Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: [#], yang
dikeluarkan oleh [gelar dan lokasi], Direktorat
Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman, tertanggal [tanggal
bulan tahun], yang berlaku hingga tanggal [tanggal
bulan tahun];-----
-selanjutnya
disebut juga : “Pihak Kedua”.
-------------------------------------------------
----Para penghadap dikenal oleh saya,
Notaris, berdasarkan bukti identitas
yang diperlihatkan kepada saya,
Notaris.-----------------------------------------------------------------
----Para penghadap tersebut di atas menerangkan
bahwa sehubungan dengan perkawinan yang akan dilangsungkan antara penghadap
Nona [nama pengantin perempuan] dan
penghadap Tuan [nama pengantin laki-2], dengan
ini para penghadap sepakat untuk mengatur harta-benda (kekayaan) mereka sebagai
akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan, dengan syarat-syarat
dan/atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------
--------------------------------------------------
Pasal 1 -----------------------------------------------
---Selama masa Perkawinan, para pihak setuju
bahwa: ------------------------------------------
a.
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama, termasuk pula harta benda yang diperoleh para pihak
karena suatu kemujuran atau kebetulan;
-------------------------------------------------------------------------------------
b.
Harta bawaan dari masing-masing pihak dan harta
benda yang diperoleh masing masing pihak sebagai hadiah dan / atau warisan,
adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak
menentukan lain. ------------------
--------------------------------------------------
Pasal 2 -----------------------------------------------
---Mengenai harta bersama, para pihak dapat
bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
---Mengenai harta bawaan masing-masing,
masing-masing pihak mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum
mengenai harta bendanya.
--------------------------------------------------
Pasal 3 -----------------------------------------------
---Semua biaya yang dikeluarkan untuk rumah
tangga dan pemeliharaan serta pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan mereka menjadi tanggungan harus dipikul dan dibayar oleh suami-isteri
secara bersama-sama. ---------------------------------------------
---Sedangkan pengeluaran biasa dan sehari-hari
untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh isteri, dianggap telah
dilakukan dengan persetujuan suami.
--------------------------------------------------
Pasal 4 -----------------------------------------------
---Pihak Kedua mengikat diri untuk mencabut
semua wasiat yang pernah dibuatnya. ------
--------------------------------------------------
Pasal 5 -----------------------------------------------
---Bila perkawinan putus karena perceraian,
harta bersama akan dibagi secara wajar dan adil dan / atau diatur menurut
hukumnya masing-masing. --------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 6 -----------------------------------------------
---Bila perkawinan putus karena salah satu
pihak meninggal dunia, maka harta benda yang merupakan milik bersama (Harta
Bersama), jatuh pada pihak yang hidup lebih lama tanpa ada perhitungan.
--------------------------------------------------------------------------------
---Selajutnya
baik sekarang maupun di kemudian hari pihak yang hidup lebih lama tersebut
tidak akan mendapat tuntutan berupa apapun baik dari ahli waris para pihak
maupun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
mempunyai hak atasnya.
-----------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 7 -----------------------------------------------
---Para pihak dalam akta ini serta keluarga
masing-masing pihak ( orang-tua, kakak dan/atau adik ) wajib menghormati
hak-hak azasi manusia, serta taat kepada hokum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 8 -----------------------------------------------
a. –Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan antara para
pihak dalam akta ini mengenai pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Tentang Harta
Bersama yang dimaksud dalam akta ini, maka para pihak dengan ini memilih
prosedur penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui Prosedur Penyelesaian di luar Pengadilan,
dengan cara musyawarah untuk mufakat, antara lain dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli, sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.---
b. -Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dimaksud dalam akta
ini, para pihak dengan ini telah memililh tempat penyelesaian ( forum ) yang
khusus dan tetap di kantor saya, Notaris.
------------------------------------------------------------------------------
c. –Tentang akta ini dengan segala akibat hokum dan pelaksanaannya,
para pihak dengan ini memilih tempat kedudukan ( domisili ) yang umum dan tidak
berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bekasi di Kota Bekasi.
--------------------------------
-------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------
---Dibuat sebagai minuta,
dibacakan dan diresmikan di Bekasi, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang
tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Saudari/a [nama saksi ke-1], [gelar], dan Saudari/a [nama saksi ke-2], [gelar],
kedua-duanya [hubungan dengan pembuat], Warga
Negara [negara], bertempat tinggal di [kota]
sebagai saksi-saksi.
--------------------------------------------------------------
---Segera setelah akta ini
selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi,
maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi
dan saya, Notaris.
------------------------------------------------------------------------
---Dilangsungkan tanpa perubahan apapun.
-------------------------------------------------------
---MINUTA akta ini telah ditandatangani
sebaigamana mestinya. -----------------------------
Diberikan
sebagai SALINAN RESMI,
Yang
sama bunyinya.---------------------
N
o t a r i s
(cap
dan meterai stempel dengan tandatangan Notaris)
[NAMA]
0 komentar:
Posting Komentar