HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM MODERN


(Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam
Turki, Mesir dan Indonesia)
Oleh Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
A. Pendahuluan
Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi “hukum-hukum” agamanya, mulai dari yang paling “ekstrim kiri” sampai yang “ekstrim kanan” . Ekstrim kiri yang dimaksud adalah negara-negara muslim yang sangat kental dengan faham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara. Sedangkan ekstrim kanan merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam.

Contoh Perjanjian Kawin





(Garuda)


[NAMA-2 DAN GELAR-2 NOTARIS/PENGECARA]

Mahar Kontan dan Mahar Hutang


B. Mahar Kontan dan Mahar Hutang
Pelaksanaan mahar dengan kontan dan berhutang, atau bisa sebagian kontan sebagian  hutang. Hal ini terserah kepada adat dan kebiasaan masyarakatnya  yang berlaku. Tetapi sunah kalau membayar kontan sebagain,seperti di terangkan dalam hadis
Artinya : Ibnu Abas meriwayatkan bahwa Nabi saw, melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabanya: ” saya tidak punya apa-apa”. Maka sabdanya: “Dimanakah baju besi “Hutanniyah” mu ?”. lalu di berikanlah barang itu kepada Fatimah (H.R Abu Daud,Nasa’I dan hakim).

Akte Lahir Tidak Perlu Ke Pengadilan

Para orang tua yang terlambat mengurus akta kelahiran anaknya boleh sedikit lega. Soalnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal dalam  UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang isinya dianggap merepotkan para orang tua yang telat mengurus akta kelahiran anaknya.

Hukum Acara Perdata di Indonesia