(Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam
Turki, Mesir dan Indonesia)
Oleh Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Turki, Mesir dan Indonesia)
Oleh Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
A. Pendahuluan
Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi “hukum-hukum” agamanya, mulai dari yang paling “ekstrim kiri” sampai yang “ekstrim kanan” . Ekstrim kiri yang dimaksud adalah negara-negara muslim yang sangat kental dengan faham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara. Sedangkan ekstrim kanan merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam.
Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi “hukum-hukum” agamanya, mulai dari yang paling “ekstrim kiri” sampai yang “ekstrim kanan” . Ekstrim kiri yang dimaksud adalah negara-negara muslim yang sangat kental dengan faham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara. Sedangkan ekstrim kanan merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam.